Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor?
Mudah, kami memiliki izin import yang lengkap dan siap
menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau
disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
Undername import adalah cara Undername yaitu mengimpor
barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan
terdaftar di pabean. Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya
baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat
Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada
penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan
itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman.
Kami adalah salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan
terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Undername export-import termasuk
yang ada ketentuan dan syaratnya. Sebelum melakukan deal pengiriman barang,
perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller /
supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam
namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier
menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan
dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika
semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa
dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak
freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance
melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen
forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan
pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen
pendukung.
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API,
NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai
Consignee agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu
yang belum memiliki Lisensi Import.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
N P W
P
A P
I-U
S R
P/N I K
N P I
K
IT
Elektronik
SPI/PI
BESI/BAJA
BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
BAG
IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
BAG V
( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
BAG
VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
BAG
VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
BAG X
( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
BAG
XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
BAG
XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
BAG
XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
BAG
XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
BAG
XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
BAG
XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
BAG
XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
BAG
XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
BAG
XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
BAG
XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik
Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import, Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.
0 Komentar