Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor?

Mudah, kami memiliki izin import yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import. 

Apa itu undername import?

Undername import adalah cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean. Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.

Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Kami adalah salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.

Kami juga melayani semua Undername export-import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya. Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung. 

Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import.

Fasilitas Undername yang kami sedia:

N P W P

A P I-U

S R P/N I K

N P I K

IT Elektronik

SPI/PI BESI/BAJA 

BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )

BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman

BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral

BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )

BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik

BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik

BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile

BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik

BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik

BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )

BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin

BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis

BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya

BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin

BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor

BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import, Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.